Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Suatu negara tentu tidak langsung muncul begitu saja. Harus ada berbagai unsur yang saling melengkapi. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara yaitu rakyat, wilayah atau daerah tertentu, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Berikut ini adalah penjabaran dari empat unsur tersebut.


Empat unsur terbentuknya suatu negara, yaitu : .

a.       Rakyat
 Rakyat merupakan unsur penting dalam negara, karena rakyat yang pertama kali  membentuk suatu negara. Pengertian rakyat sebagai unsur negara tidak hanya sejumlah orang yang berada di tempat tertentu, melainkan yang paling penting adalah adanya cita-cita untuk bersatu. Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara. Rakyat meliputi penduduk dan bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara atau warga negara asing.

b.      Wilayah atau Daerah Tertentu
Wilayah atau daerah tertentu merupakan salah satu unsur dalam negara, dengan syarat bahwa kekuasaan negara yang bersangkutan harus secara efektif diakui di seluruh wilayah negara yang bersangkutan. Batas daerah atau batas wilayah suatu negara ditentukan melalui perjanjian dengan negara-negara lain. Dahulu, penentuan batas negara dibuat menurut pembawaan alam, misalnya: sungai, selat, danau, dan pegunungan. Batas negara tersebut tidak hanya meliputi daratan, tetapi juga wilayah lautan, dan wilayah udara

c.       Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintahan merupakan  badan negara yang menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Berdaulat artinya memiliki kedaulatan pemerintah. Biasanya dirumuskan menjadi kedaulatan ke luar dan ke dalam. Berdaulat ke luar, artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain, sehingga pemerintah berhak untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain. Berdaulat ke dalam, artinya pemerintah berhak untuk mengatur, mengurus kepentingan sendiri berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.

d.      Pengakuan dari Negara Lain yang Berdaulat
Ketiga unsur yang diuraikan di atas adalah unsur pokok yang dikenal dengan pandangan klasik, sekaligus merupakan unsur pembentuk negara. Suatu negara akan ada, jika memenuhi ketiga unsur di atas yaitu rakyat, wilayah atau daerah tertentu, dan pemerintah yang berdaulat.

Ketiga unsur  tersebut dikenal dengan unsur konstitutif. Adapun unsur pengakuan dari negara-negara lain hanyalah bersifat menerangkan saja tentang adanya suatu negara, jadi hanya bersifat deklaratif,  sehingga unsur pengakuan dari negara lain tidak mutlak harus ada.
Pengakuan terhadap negara yang baru merdeka, meliputi pengakuan de factodan pengakuan de jure.

a.       Pengakuan de facto ialah pengakuan negara-negara terhadap suatu negara yang telah berdiri menurut syarat-syarat yang benar dan nyata.
b.      Pengakuan de jure ialah pengakuan secara resmi menurut hukum, yaitu pengakuan menurut hukum internasional bahwa negara yang baru merdeka tersebut benar-benar sudah merdeka dan berdaulat dengan adanya suatu pemerintah yang stabil dan efektif.

Referensi : Pendidikan Kewarganegaraan Jilid 2 untuk SMP dan MTs Kelas IX

0 Response to "Unsur-unsur Terbentuknya Negara"