Isi Perjanjian Linggarjati, Renville, Roem-Royen dan KMB
A. Perjanjian Linggarjati
Perjuangan mempertahan kemerdekaan dilakukan melalui perjuangan fisik (perang) dan juga dengan perjuangan diplomasi (melalui perundingan). Sebagai tindak lanjut dari perundingan yang dilakukan sebelumnya (Perundingan Hoge Veluwe). Pada tanggal 10 November 1946 dilaksanakan perundingan antara Pemerintah Republik Indonesai dengan Komisi Umum Belanda. Perundingan tersebut dilakukan di Linggajati dekat Cirebon. Perundingan yang dipimpin oleh Lord Killearn dari pihak Belanda dan Sutan Sjahrir dari pihak Republik Indonesia menghasilkan persetujuan sebagai berikut.
Perjanjian Linggarjati |
Isi Perjanjian Linggarjati :
- Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
- Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
- Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya. Dengan adanya perjanjian Linggajati ini, secara politis Republik Indonesia diuntungkan karena ada pengakuan secara de facto. Perjanjian ini kemudian secara resmi ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 di istana Bijswijk (Istana Merdeka) Jakarta.
B . Perjanjian Renville
Perjanjian Linggajati ternyata merugikan perjuangan bangsa Indonesia, oleh karena itu kedua belah pihak tidak mampu menjalankan isi perjanjian itu. Pertempuran terus menerus terjadi antara Indonesia dengan Belanda. Dalam upaya mengawasi pemberhentian tembak-menembak antara pasukanBelanda dengan TNI, Dewan Keamanan PBB membentuk suatu komisi jasajasa baik yang dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN). Untuk melaksanakan tugas dari Dewan Keamanan PBB, KTN mengadakan perundingan untuk kedua belah pihak. Tempat perundingan diupayakan di wilayah netral. Amerika Serikat mengusulkan agar perundingan dilaksanakan di atas kapal pengangkut pasukan angkatan laut Amerika Serikat “USS Renville”.
Kapal Renville |
Kapal yang berlabuh di Teluk Jakarta ini menjadi tempat perundingan yang dimulai tanggal 8 Desember 1947. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr. Amir Sjarifuddin, sedangkan pihak Belanda diwakili oleh R. Abdulkadir Widjojoatmodjo, yaitu orang Indonesia yang memihak Belanda. Perjanjian ini menghasilkan persetujuan yang pada intinya sebagai berikut:
Isi Perjanjian Renville :
- Belanda tetap berdaulat sampai terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).
- Republik Indonesia sejajar kedudukannya dalam Uni Indonesiaa Belanda.
- Sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk, Belanda dapat menyerahkan kekuasaannya kepada pemerintah federal sementara.
- Republik Indonesia menjadi negara bagian dari Republik Indonesia Serikat.
- Antara enam bulan sampai satu tahun akan diselenggarakan pemilihan umum untuk membentuk Konstituante RIS.
- Tentara Indonesia di daerah pendudukan Belanda (daerah kantong) harus dipindahkan ke daerah Republik Indonesia.
C. Perjanjian Roem-Royen
Perjanjian ini hanya menghasilkan pernyataan masing-masing delegasi. Hal ini disebabkan belum dicapainya kata sepakat mengenai rumusan perjanjian itu. Pihak Indonesia dalam perundingan itu diwakili oleh Mr. Moh. Roem, sedangkan Belanda oleh DR. Van Royen. Perjanjian Roem-Royen ini terjadi pada tanggal 7 Mei 1949. Masing-masing pernyataan itu adalah sebagai berikut:
Perjanjian Roem-Royen |
1. Pernyataan Mr. Moh. Roem (Indonesia)
- Mengeluarkan perintah kepada “pengikut” RI yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya
- Kerja sama dalam hal pengembalian perdamaian dan menjaga keamanan dan ketertiban
- Turut serta dalam KMB di Den Haag dengan maksud untuk mempercepat “penyerahan” kedaulatan yang sungguh-sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat
- Menyetujui kembalinya Pemerintah RI ke Yogyakarta
- Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik
- Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh RI sebelum 19-12-1949 dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan Republik
- Menyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat
- Berusaha dengan sungguh-sungguh agar KMB segera diadakan sesudah Pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta
D. Perjanjian KMB (Konferensi Meja Bundar)
Sebelum dilaksanakan KMB, terlebih dahulu dilakukan perundingan dengan pihak Bijeenkomst Federal Overleg (BFO). Karena itu, pada tanggal 9-22 Juli 1949 dan tanggal 2-8-1949 di Jakarta diadakan konferensi Inter-Indonesia. Salah satu keputusan penting adalah BFO mendukung tuntutan RI atas penyerahan kedaulatan tanpa ikatan-ikatan politik dan ekonomi.
Perjanjian KMB |
Setelah permasalahan dapat diselesaikan dalam konferensi Inter-Indonesia itu, bangsa Indonesia akan berunding dalam KMB. Untuk itu, pada tanggal 4 Agustus 1949 diangkatlah delegasi RI yang dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, sedangkan delegasi BFO dipimpin oleh Sutan Hamid II dari Pontianak. KMB dimulai tangal 23 Agustus 1949 di Den Haag (Belanda) dan berakhir tanggal 2 November 1949. Walaupun KMB berakhir tanggal 2 November 1949, namun upacara pengakuan kedaulatan itu baru ditandatangani tanggal 27 Desember 1949.
Isi Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) :
- Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan atas Indonesia yang sepenuhnya, tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada Republik Indonesia Serikat
- Pengakuan kedulatan itu akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949
- Tentang Irian Barat akan diadakan perundingan lagi dalam waktu 1 tahun setelah pengakuan kedaulatan kepada RIS
- Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni IndonesiaNederland yang akan diketuai Ratu Belanda
- Kapal-kapal perang Belanda akan ditarik kembali dan sebagian diserahkan kepada RIS
- Segera akan dilakukan penarikan mundur seluruh tentara Belanda
Nah mungkin hanya itu yang dapat disampaikan mengenai Isi Perjanjian Linggarjati, Renville, Roem-Royen dan KMB. Jika kalian ingin menambahkan sesuatu ataupun bertanya, silahkan sampaikan dikolom komentar ya.. terimakasih..
Sumber dan Referensi :
Buku Ilmu Pengetahuan Sosial SMP Kelas X I Wayan Legawa
Good
ReplyDeletesetelah membaca isi perjanjian - perjanjian tersebuat saya dapat menarik kesimpulan bahwa sifat manusia itu haus akan kekuasaan, saling menindas antar sesama manusia, ingkar janji, tidak mau mengakui kekalahan,dan sifat yang paling fatal adalah serakah.. sekian pendapat saya..trims
ReplyDeleteTerimakasih
ReplyDelete