Sistem Pemerintahan : Pengertian, Jenis-jenis, Ciri-ciri, Kelebihan dan Kelemahan.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Sebelum
kita mempelajari jenis-jenis sistem pemerintahan, ada baiknya kita memahami
terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sistem
dan pemerintahan.
Kata sistem berarti keseluruhan perangkat
unsur yang secara teratur dan saling berkaitan serta memiliki hubungan
fungsional antar bagian tersebut atau secara structural membentuk mekanisme
kerja yang berkesinambungan. Sistem sebagai suatu kesatuan di dalamnya terdapat
unsur-unsur yang terkait dalam suatu unit yang saling berkaitan dan fungsional.
Arti kata pemerintahan adalah sekelompok orang
yang memiliki kekuasaan untuk engatur kehidupan ekonomi, poltik, social dalam
suatu negar. Jadi, system pemerintahan dalam ketatanegaraan menyangkut system hubungan
antara lembaga eksekutif dan legislatif. Selain itu, dapat pula diartikan
sebagai keseluruhan dari susunan yang teratur dan saling berkaitan dari
lembaga-lembaga Negara, baik secara langsung atau tidak langsung, menurut
rencana untuk mencapai suatu tujuan Negara yaitu kesejahteraan rakyat.
Jenis-jenis Sistem pemerintahan
Sistem
pemerintahan digolongkan ke dalam dua jenis, yaitu sistem presidensial dan sistem parlementer. Kasifikasi dari
kedua sistem pemerintahan tersebut
berdasarkan npada hubungan antara kekuasaan legislatif dan kekuasaam eksekutif.
Disebut
sistem presidensial jika lembaga eksekutif berada di luar pengawasan secara
langsung opleh lembaga legislatif. Disebu sistem pemerintahan parlementer jika
lembaga eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan
secara langsung dari lembaga legislatif.
Inggris
adalah negara yang menganus sistem pemerintahan parlementer, bahkan disebut
sebagai induk parlementer, sedangkan Amerika Serkat adalah negara yang
menbganut sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara ini merupakan negara
yang benar-benar menerapkan sistem pemerintahannya di negaranya masing-masing
dan sampai sekarang masih konsisten dalam menjalankannya.
a. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem
pemerntahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang
presiden. Keduduan presiden segabai
kepala negara dan kepala pemerintahan (eksekutif). Presiden dibantu oleh
menteri-menteri yang bertanggung jawab kepadanya. Pada sistem pemerintahan
presidensial yang murni, eksekutif dan legislatif tidak berhubungan secara
langsung. Antara eksekutif dan legislatif tidak dapat saling mempengaruhi,
karena kedua badan/ lembaga tersebut memiliki keududukan yang sama-sama
merdeka.
Pemerintahan
presidensial memang mmebutuhkan dukuran riil dari rakyat yang akan menyerahkan
mandatnya kepa capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya
tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.
Adapun ciri-ciri pemerintahan presidensial adalah :
1. Presiden sebagai badan penyelengara
negara. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (eksekutif)
2. Presiden tidak dipilih parlemen,
tetapi dpilih secara langsung oleh rakyat mellaui pemili atau oleh suatu badan
khusus yang dikuasakan.
3. Hubungan atnara Presiden dan
parlemen tidak dapat saling menjatuhkan, karena presiden dan parlemen dpilih
oleh rakyat melalui pemilihan umum, sehingga keduanya bertanggung jawab kepada
rakyat.
4. Presiden diabntu oleh seorang wakil
presiden dan para menteri yang terdapat dalam suatu kabinet oleh presidne.
5. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada parlemen , karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
6. Presiden tidak dapat diberhentikan
oleh parlemem sebelum masa jabatannya berakhir. Apabila terjadi pelanggaran
yang bertentangan dengan konstitusi atau hukum, presiden dapat dikenakan impeachment (pengadilan parlemen) yang dilakukan
oleh hakim tinggi.
7. Masa jabatan presiden ditetapkan
dalam jangka waktu tertentu.
Setelah ciri-ciri pemerintahan presidensial sudah kita ketahui, ternyata
sistem pemerintahan ini juga memiliki kelebihan dan kelemahan lho, apa saja
itu? mari kita simak.
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial, yaitu :
1. Kedudukan presiden cukup kuat dan
stabil karena tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2. Penyusunan program kerja dapat
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
3. Masa jabatan presiden lebih jelas
sehingga memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan program kerjanya.
Sedangkan kelemahan sistem pemerintahan presidensial, yaitu :
1. Presiden berada pada posisi diluar
pengawasan langsung legislatif serta pengawasan rakyat yang kurang mmeiliki
pengaruh terhadap pemerintah, sehingga menimbulkan kekuasan yang mutlak.
2. Hasil dari keputusan yang kurang
tegas, karena keputusan yang diambil merupakan tawar menawar (lobying) antara kekuasaan eksekutif dan
legislatif
3. Sistem pertanggungjawaban presiden kurang
jelas.
Berikut ini terdapat beberapa hal
yang harus diperhatikan dalam penyelangaraan sistem pemerintahan presidensial
di negara kita, seperti :
1. Tujuan negara dapat diwujudkan
apabila pembagian kekuasaan negara dilakukan secara berimbang dan saling
mengawasi (check and balances) diantara
legislatif, eksekutifm dan yudikatif, daerah otonom, dan lembaga negara
berposisi independen lainnya.
2. Demi kesejahteraan warga daerah yang
adil dan merata, demokrasi pemerintahan lokal, dan demi integrasi nasional,
maka daerah otonom diberi kewenangan yang sangat luas dalam rangka negara
kesatuan.
3. Untuk menjamin stabilitas dan
kapabilitas pemerintahan, kekuasaan eksekutif diselenggarakan mengikuti bentuk
pemerintahan presidensial yang berarti presiden dan wakil presiden dipilih
langsung oleh rakyat.
4. Dalam menjamin kepastian hukum dan
keadilan sosial pada suatu pihak maka kekuasaan yudikatif diselenggarakan oleh
dua mahkamah yang secara fungsional dan personil berbeda walaupun dalam
sekretariat yang sama. Mahkanam Agung
menjamin kepastian hukum dan keadilan, sedangan Mahkamah Konstitusi menjamin tertib hukum dalam arti mencegah
kebuntuan konstitusional dan menyelesaikan persengketaan preundang-undangan.
5. Revitalisasi lembaga perwakilan
dalam pelaksanaan fungsi legislasi dan anggaran dari pelaksanaan fungsi
pengawasan. Lembaga eksekutif lebih menonjol dalam pelaksaaan fungsi
administrasi pemerintahan daripada legislasi dan anggaran.
6. Saling mengecek diantara
penyelenggara kekuasaan negara dalam bentuk :
a. Pembuatan undang-undang yang
memerlukan persetujuan DPR, DPD dan PResiden yang masing-masing memiliki
kewenangan veto.
b. Pengawasan dan pendakwaan (impeachment) oleh lembaga legislatif
terhadap Presiden.
c. Judicial review oleh Mahkamah Konstitusi terhadap UU dan produk dibawahnya.
d. Pemerintah pusat dapat membantalkan
keputusan daerah otonom jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, tetapi daerah otonom dapat mengajukan gugatan terhadap
keputusuan pusat tersebut kepada Mahkamah Konsitusi.
e. Pengangkatan mentri memerlukan
pertimbangan DPR,
.
7. Kekuasaan negara yang dibagi secara
berimbang dan saling mengecek sebagian berasal dari rakyat melalui pemilu,
yakni kekuasaan legislatif dan eksekutif baik tingkat nasional mapupun daerah
otonom, dan melalui referendum apabila hendak mengadakan perubahan UUD,
sedangkan sebagian secara tidak langsung melalui kekausaan legislatif dan
eksekutif, yaitu kekuasaan yudikatif.
b. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan yang dipimpin
oleh perdana menteri dan kabinet. Mereka bertanggung jawab atas segala
aktivitas kepada parlemen.
Sistem pemrintahan parlemen sendiri terbentuk karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut
dijelaskan dalam tiga fase peralihan, walaupun perubahan dalam tiap fasenya
tidak terlalu jelas. Kira-kira seperti
apa fase-fase tersebut? mari kita lihat :
1. Pada awalnya, pemerintahan dipimpin oleh
seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau sistem
ketatanegaraan.
2. Muncul sebuah majelis dengan anggota
yang menentang hegemoni raja.
3. Majelis mengambil ahli tanggung
jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen sehingga raja
kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya. Oleh sebab itu, keberadaan
sistem parlementer tidak lepas dari pekembangan sejarah negara kerajaan seperti
Inggris, Belgia, da Swedia.
Dalam
sistem pemerintahan parlementer ini terdapat hubungan erat antara kekuasaan
eksekutif ddengan legislatif (parlemen). Badan eksekutif atau pemernitahan yang
terdiri atas perdana menteri dan menteri-menteri dinamakan dengan
kabinet-kabinet beranggung jawab kepada parlemen. Jika kabinet dalam menjalankan pemerintah seusai
dengan kehendak parlemen, maka parlemen dapat membbarkan kabinet dengan meninta
pertanggunjawaban dari perdana menteri dengan mosi tidak percaya. begitu pula
kekuasaan parlemen dapat dibubarkan oleh kekuasaan eksekutif melalui kepala
negara jika kabinet mimiliki pandangan bahwa parlemen tidak memwakili kehendak
rakyat.
Kedudukan
kepala negara sebagai simbol kekuasaan negara. Artinya, kepala negara tidak
dapat diganggu gugat. Maka dari itu, dalam negara yang menganut sistem
pemerintahan parlementer terdapat prinsip/
asas sebagai berikut : the king can do no wrong (raja tidak
dapat dipersalahkan), sudah seperti cewe saja ya teman.
Dari uraian diatas, berikut ini terdapat ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, yaitu :
1. Tedapat hubungan yang erat antara
badan eksekutif dengan legilatif. Hubungan tersebut bersifat timbal balik dan
saling mempengarhui.
2. Badan legislatif (parlemen) memiliki
kekuasaan yang besar sebagai badan perwakilan dan legislatif. Hal ini karena
anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu dan merupakan
badan satu-satunya yang dipilih oleh rakyat.
3. Pemerintah (kabinet) terdiri atas
perdana menteri dan para menteri.
4. Kabinet yang dipimpin oleh perdana
menteri bertanggung jawab ats kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang
mendapat dukungan penuh dari mayoritas anggota parlemen. Apabila tidak mendapat
dukungan, maka parlemen dapat menyatakan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5. Kabinet dapat membubarkan parlemen
melalui kekuasaan kepala negara.
6. Kedudukan kepala negara tidak dapat
dinganggun gugat atau tidak dapat diminta pertanggungjawaban konstitusional
7. Kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, sedangkan kepala negara adalah raja (monarki), presiden (republik).
Sama seperti sistem pemerintahan sebelumnya, sistem pemerintahan
parlementer juga memiliki kelebihan dan kekurangan, yaitu :
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial, yaitu :
1. Kedudukan presiden cukup kuat dan
stabil karena tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2. Penyusunan program kerja dapat
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
3. Masa jabatan presiden lebih jelas
sehingga memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan program kerjanya.
Sedangkan kelemahan sistem pemerintahan presidensial, yaitu :
1. Presiden berada pada posisi diluar
pengawasan langsung legislatif serta pengawasan rakyat yang kurang mmeiliki
pengaruh terhadap pemerintah, sehingga menimbulkan kekuasan yang mutlak.
2. Hasil dari keputusan yang kurang
tegas, karena keputusan yang diambil merupakan tawar menawar (lobying) antara kekuasaan eksekutif dan
legislatif
3. Sistem pertanggungjawaban presiden kurang
jelas.
0 Response to "Sistem Pemerintahan : Pengertian, Jenis-jenis, Ciri-ciri, Kelebihan dan Kelemahan."