Sistem Pemerintahan : Pengertian, Jenis-jenis, Ciri-ciri, Kelebihan dan Kelemahan.

Pengertian Sistem Pemerintahan  


Sebelum kita mempelajari jenis-jenis sistem pemerintahan, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sistem dan pemerintahan.

Kata sistem berarti keseluruhan perangkat unsur yang secara teratur dan saling berkaitan serta memiliki hubungan fungsional antar bagian tersebut atau secara structural membentuk mekanisme kerja yang berkesinambungan. Sistem sebagai suatu kesatuan di dalamnya terdapat unsur-unsur yang terkait dalam suatu unit yang saling berkaitan dan fungsional.

Arti kata pemerintahan adalah sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk engatur kehidupan ekonomi, poltik, social dalam suatu negar. Jadi, system pemerintahan dalam ketatanegaraan menyangkut system hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif. Selain itu, dapat pula diartikan sebagai keseluruhan dari susunan yang teratur dan saling berkaitan dari lembaga-lembaga Negara, baik secara langsung atau tidak langsung, menurut rencana untuk mencapai suatu tujuan Negara yaitu kesejahteraan rakyat.

Jenis-jenis Sistem pemerintahan

Sistem pemerintahan digolongkan ke dalam dua jenis, yaitu  sistem presidensial dan sistem parlementer. Kasifikasi dari kedua sistem  pemerintahan tersebut berdasarkan npada hubungan antara kekuasaan legislatif dan kekuasaam eksekutif.

Disebut sistem presidensial jika lembaga eksekutif berada di luar pengawasan secara langsung opleh lembaga legislatif. Disebu sistem pemerintahan parlementer jika lembaga eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan secara langsung dari lembaga legislatif.

Inggris adalah negara yang menganus sistem pemerintahan parlementer, bahkan disebut sebagai induk parlementer, sedangkan Amerika Serkat adalah negara yang menbganut sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara ini merupakan negara yang benar-benar menerapkan sistem pemerintahannya di negaranya masing-masing dan sampai sekarang masih konsisten dalam menjalankannya.

 a.      Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerntahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Keduduan presiden  segabai kepala negara dan kepala pemerintahan (eksekutif). Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepadanya. Pada sistem pemerintahan presidensial yang murni, eksekutif dan legislatif tidak berhubungan secara langsung. Antara eksekutif dan legislatif tidak dapat saling mempengaruhi, karena kedua badan/ lembaga tersebut memiliki keududukan yang sama-sama merdeka.
Pemerintahan presidensial memang mmebutuhkan dukuran riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepa capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.

Adapun ciri-ciri pemerintahan presidensial adalah :

1.       Presiden sebagai badan penyelengara negara. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara  dan kepala pemerintahan (eksekutif)
2.       Presiden tidak dipilih parlemen, tetapi dpilih secara langsung oleh rakyat mellaui pemili atau oleh suatu badan khusus yang dikuasakan.
3.       Hubungan atnara Presiden dan parlemen tidak dapat saling menjatuhkan, karena presiden dan parlemen dpilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, sehingga keduanya bertanggung jawab kepada rakyat.
4.       Presiden diabntu oleh seorang wakil presiden dan para menteri yang terdapat dalam suatu kabinet oleh presidne.
5.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen , karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
6.       Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemem sebelum masa jabatannya berakhir. Apabila terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan konstitusi atau hukum, presiden dapat dikenakan impeachment (pengadilan parlemen) yang dilakukan oleh hakim tinggi.
7.       Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.

Setelah ciri-ciri pemerintahan presidensial sudah kita ketahui, ternyata sistem pemerintahan ini juga memiliki kelebihan dan kelemahan lho, apa saja itu? mari kita simak.

Kelebihan sistem pemerintahan presidensial, yaitu :

1.       Kedudukan presiden cukup kuat dan stabil karena tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.       Penyusunan program kerja dapat disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
3.       Masa jabatan presiden lebih jelas sehingga memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan program kerjanya.

Sedangkan kelemahan sistem pemerintahan presidensial, yaitu :

1.       Presiden berada pada posisi diluar pengawasan langsung legislatif serta pengawasan rakyat yang kurang mmeiliki pengaruh terhadap pemerintah, sehingga menimbulkan kekuasan yang mutlak.
2.       Hasil dari keputusan yang kurang tegas, karena keputusan yang diambil merupakan tawar menawar (lobying) antara kekuasaan eksekutif dan legislatif
3.       Sistem pertanggungjawaban presiden kurang jelas.

Berikut ini terdapat  beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyelangaraan sistem pemerintahan presidensial di negara kita, seperti :

1.       Tujuan negara dapat diwujudkan apabila pembagian kekuasaan negara dilakukan secara berimbang dan saling mengawasi (check and balances) diantara legislatif, eksekutifm dan yudikatif, daerah otonom, dan lembaga negara berposisi independen lainnya.
2.       Demi kesejahteraan warga daerah yang adil dan merata, demokrasi pemerintahan lokal, dan demi integrasi nasional, maka daerah otonom diberi kewenangan yang sangat luas dalam rangka negara kesatuan.
3.       Untuk menjamin stabilitas dan kapabilitas pemerintahan, kekuasaan eksekutif diselenggarakan mengikuti bentuk pemerintahan presidensial yang berarti presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4.       Dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan sosial pada suatu pihak maka kekuasaan yudikatif diselenggarakan oleh dua mahkamah yang secara fungsional dan personil berbeda walaupun dalam sekretariat yang sama. Mahkanam Agung menjamin kepastian hukum dan keadilan, sedangan Mahkamah Konstitusi menjamin tertib hukum dalam arti mencegah kebuntuan konstitusional dan menyelesaikan persengketaan preundang-undangan.
5.       Revitalisasi lembaga perwakilan dalam pelaksanaan fungsi legislasi dan anggaran dari pelaksanaan fungsi pengawasan. Lembaga eksekutif lebih menonjol dalam pelaksaaan fungsi administrasi pemerintahan daripada legislasi dan anggaran.
6.       Saling mengecek diantara penyelenggara kekuasaan negara dalam bentuk :
a.       Pembuatan undang-undang yang memerlukan persetujuan DPR, DPD dan PResiden yang masing-masing memiliki kewenangan veto.
b.      Pengawasan dan pendakwaan (impeachment) oleh lembaga legislatif terhadap Presiden.
c.       Judicial review oleh Mahkamah Konstitusi terhadap UU dan produk dibawahnya.
d.      Pemerintah pusat dapat membantalkan keputusan daerah otonom jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi daerah otonom dapat mengajukan gugatan terhadap keputusuan pusat tersebut kepada Mahkamah Konsitusi.
e.      Pengangkatan mentri memerlukan pertimbangan DPR,
.
7.       Kekuasaan negara yang dibagi secara berimbang dan saling mengecek sebagian berasal dari rakyat melalui pemilu, yakni kekuasaan legislatif dan eksekutif baik tingkat nasional mapupun daerah otonom, dan melalui referendum apabila hendak mengadakan perubahan UUD, sedangkan sebagian secara tidak langsung melalui kekausaan legislatif dan eksekutif, yaitu kekuasaan yudikatif.

b.      Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri dan kabinet. Mereka bertanggung jawab atas segala aktivitas kepada parlemen.
Sistem pemrintahan parlemen sendiri terbentuk karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut dijelaskan dalam tiga fase peralihan, walaupun perubahan dalam tiap fasenya tidak terlalu jelas.  Kira-kira seperti apa fase-fase tersebut? mari kita lihat :
1.        Pada awalnya, pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau sistem ketatanegaraan.
2.       Muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hegemoni raja.
3.       Majelis mengambil ahli tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen sehingga raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya. Oleh sebab itu, keberadaan sistem parlementer tidak lepas dari pekembangan sejarah negara kerajaan seperti Inggris, Belgia, da Swedia.
Dalam sistem pemerintahan parlementer ini terdapat hubungan erat antara kekuasaan eksekutif ddengan legislatif (parlemen). Badan eksekutif atau pemernitahan yang terdiri atas perdana menteri dan menteri-menteri dinamakan dengan kabinet-kabinet beranggung jawab kepada parlemen. Jika  kabinet dalam menjalankan pemerintah seusai dengan kehendak parlemen, maka parlemen dapat membbarkan kabinet dengan meninta pertanggunjawaban dari perdana menteri dengan mosi tidak percaya. begitu pula kekuasaan parlemen dapat dibubarkan oleh kekuasaan eksekutif melalui kepala negara jika kabinet mimiliki pandangan bahwa parlemen tidak memwakili kehendak rakyat.
Kedudukan kepala negara sebagai simbol kekuasaan negara. Artinya, kepala negara tidak dapat diganggu gugat. Maka dari itu, dalam negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer terdapat prinsip/ asas sebagai berikut : the king can do no wrong (raja tidak dapat dipersalahkan), sudah seperti cewe saja ya teman.

Dari uraian diatas, berikut ini terdapat ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, yaitu :

1.       Tedapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan legilatif. Hubungan tersebut bersifat timbal balik dan saling mempengarhui.
2.       Badan legislatif (parlemen) memiliki kekuasaan yang besar sebagai badan perwakilan dan legislatif. Hal ini karena anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu dan merupakan badan satu-satunya yang dipilih oleh rakyat.
3.       Pemerintah (kabinet) terdiri atas perdana menteri dan para menteri.
4.       Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab ats kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan penuh dari mayoritas anggota parlemen. Apabila tidak mendapat dukungan, maka parlemen dapat menyatakan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.       Kabinet dapat membubarkan parlemen melalui kekuasaan kepala negara.
6.       Kedudukan kepala negara tidak dapat dinganggun gugat atau tidak dapat diminta pertanggungjawaban konstitusional
7.       Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah raja (monarki), presiden (republik).


Sama seperti sistem pemerintahan sebelumnya, sistem pemerintahan parlementer juga memiliki kelebihan dan kekurangan, yaitu :

Kelebihan sistem pemerintahan presidensial, yaitu :

1.       Kedudukan presiden cukup kuat dan stabil karena tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.       Penyusunan program kerja dapat disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
3.       Masa jabatan presiden lebih jelas sehingga memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan program kerjanya.

Sedangkan kelemahan sistem pemerintahan presidensial, yaitu :

1.       Presiden berada pada posisi diluar pengawasan langsung legislatif serta pengawasan rakyat yang kurang mmeiliki pengaruh terhadap pemerintah, sehingga menimbulkan kekuasan yang mutlak.
2.       Hasil dari keputusan yang kurang tegas, karena keputusan yang diambil merupakan tawar menawar (lobying) antara kekuasaan eksekutif dan legislatif
3.       Sistem pertanggungjawaban presiden kurang jelas.


Sumber : Buku Paket PKN kelas 12 dengan sedikut perubahan

0 Response to "Sistem Pemerintahan : Pengertian, Jenis-jenis, Ciri-ciri, Kelebihan dan Kelemahan."