Bentuk - bentuk Pemerintahan
Pemerintah adalah suatu organisasi yang mempunyai wewenang/ kekuasaan untuk membuat dan menetapkan hukum, serta undang-undang di suatu daerah tertentu. Pada sistem pemerintahan, biasanya dibahas pula hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan bada legislatif.
Bentuk pemerintahan pada jaman dulu, tepatnya pada masa Yunani Kuno mengalami puncaknya. Para filsuf, seperti Aritoteles, berpendapat bahwsa suatu bentuk pemerintahan digolongkan menurut jumlah orang yang memegang kekuasaan, contohnya :
1. Monarki
Monoarki adalah bentuk pemerintahan yang pada awal kekuasannya mengatasnamakan rakyat dengan baik dan dipercaya. Akan tetapi dalam perjalanannya si penguasa tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum dan justru menindas rakyat. Oleh karenanya, bentuk Monarki bergeser menjadi Tirani.
2. Tirani
Saat pemerintahan Tirani, timbullah pemberontakan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang pada awalnya juga memerhatikan kepentingan umum. Akhirnya, pemerintahan Tirani bergeser menjadi Aristokrasi.
3. Aristokrasi
Pada awalnya, Aristokrasi memperhatikan kepentingan rakyat, kemudian tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingakan diri sendiri dan kelompoknya sehingga pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.
4. Oligarki
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang hanya oleh sejumlah elit kecil dari masyarakat, baik menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Sistem pemerintahan Oligarki tidak mempunyai keadilan, kemudian rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat merebut kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Selanjutnya pemerintahan Oligarki bergeser ke Demokrasi.
5. Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk kekuasaan negara tertinggi yang dipegang oleh rakyat dengan cara suatu pemilihan umum. Tujuan Pemilu adalah memilih anggota parlemen maupun kepala negara/ kepala pemerintahan. Demokrasi sebenarnya terkait dengan pemenuhan HAM. Setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat, dan bermasyarakat. Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main.
Namun, bentuk-bentuk pemerintahan diatas sudah tidak digunakan lagi. Adapun bentuk pemerintahan yang sekarang digunakan oleh berbagai negara, yaitu :
1. Monarki
Monarki berasal dari kata Yunani "monos" yang berarti satu, dan "archein" yang bermakna pemerintah. Monarki adalah sejenis pemerintahan yang dipegang oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem tertua di dunia. Pada abad ke-19 terdapat kurang lebih 900 kerajaan di dunia yang kemudian berubah menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Pada abad ke-40 kerajaan yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Biasanya, penguasa monarki akan mewariskan takhtanya. Dalam sistem monarki demokratis, takhta penguasa monarki akan bergilir-bergilir di kalangan beberapa sultan. Misalnya, negara Malaysia
a. Monarki Absolut
Seorang raja memmiliki keuasaan yang tidak terbatas (absolut). Pada sistem ini tidak ada satu badan/l lembaga negara yang dapat membatasi kekuasaan raja sehingga raja akan mudah membuat tindakan sewenang-wenangnya. Sebelum Revolusi Prancis, hampir semua negara di Eropa mengunakan bentuk pemerintahan monarki absolut. Misalnya: Prancis dibawah kekuasaan Louis XIV. Pada zaman modern ini hanya tersisa 4 monarki mutlak, yaitu :
1. Arab Saudi (Raja Abdullah ibn'Abd al'Aziz Al Sa'ud)
2. Brunei (Sultan Hassanal Blkiah Mu'izzadin Waddaulah)
3. Swaziland (Raja Maswati III)
4. Vatikan (Paus Benediktus XVI)
Di Yordania dan Maroko, raja mempunyai banyak kuasa tetapi tidak boleh dianggap sebgai monarki yang mutlak.
b. Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirkan dibawah sistem konstitusional yang mengakui raja sebgai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep Trias Politica atau politik tiga serangkai. Hal ini berari raja adalah ketua simbolis cabang eksekutif.
Saat ini monarki konstitusional disatukan dengan demokrasi parlementer, yaitu kerajaan masih dibawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara.
Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Jadi Perdana Menteri lah yang memerintah negara dan bukan Raja. Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan. Misalnya di Malaysia, yang di-Pertuan Agung dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap limat tahun.
c. Monarki Parlementer
Monarki Parlementer adalah kekuasaan parlemen yang besar. Kekuasaan tidak lagi dpegang oleh raja, melainkan seorang perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer berdasarkan dua asas berikut ini :
1. Raja tidak dapat dingaggu gugat, yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan ialah menteri, baik secara bersama-sama maupun secara perorangan pada bagiannya sendiri.
2. Bila sebagian besar dari Dewan Perwakilan Rakyat tidka menyetujui suatu kebijaksanaan politik seorang menteri, maka menteri tersebut harus meletakkan jabatannya.
Saati ini hampir semua negara yang bentuk pemerintahannya monarki menggunakan monarki parlementer.
2. Republik
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang raja, melainkan Presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan turun-temurun, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh suatu lembaga/badan yang dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan Republik dibagi menjadi 3, yaitu :
a. Republik Absolut
Presiden memiliki kekuasaan yang tidak tebatas. Mereka disebut dengna Diktator, sama seperti pada Monarki Absolut, pada Republik Absolut juga mudah sekali timbul tindakan sewenang-wenang.
b. republik Konstitusional
Kekuasaan seorang Presiden dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian segala aktivitas presiden harus berdasarkan pada konsititusi.
c. Republik Parkementer
Presiden hanya berkedudukan sebgai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh perdana menteri.
0 Response to "Bentuk - bentuk Pemerintahan"